Sejak awal KH Ahmad Dahlan dan generasi awal Muhammadiyah telah memikirkan posisi strategis dan fungsi dari keberadaan kader dan anggota bagi kelangsungan eksistensi Muhammadiyah. Masa depan organisasi ini ditentukan oleh seberapa jauh keseriusan dalam membina dan memberdayakan para kader serta anggotanya. (Foto: Asnawin Aminuddin)
————
Revitalisasi Kader dan Anggota Muhammadiyah (1):
Lakukan Langkah-langkah yang Berani dan Sistematik
Keputusan Muktamar ke-46 Muhammadiyah tentang: Revitalisasi Kader dan Anggota Muhammadiyah
I. PENDAHULUAN
Alhamdulillah, segala puji dan syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Bahwa Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang mengemban misi dakwah dan tajdid memiliki misi dan tujuan yang harus diwujudkan, yakni menegakkan dan menjunjungtinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Perwujudan misi, usaha, dan tujuan yang luhur itu memerlukan subjek atau pelaku gerakan, yakni anggota Muhammadiyah. Anggota Muhammadiyah yang memiliki kualitas dan tugas khusus tertentu adalah kader, sedangkan yang mengorganisasi dalam sistem adalah pimpinan Muhammadiyah yang berada dalam seluruh jenjang organisasi.
Bahwa dalam suatu organisasi apapun termasuk Muhammadiyah terkandung tiga komponen utama yaitu pemimpin, kader, dan anggota. Dengan demikian, dinamika suatu organisasi dan masa depannya tidak bisa lepas dari keberadaan anggota dan kader, di samping selalu terkait dengan fungsi kepemimpinan dan sistem yang dimilikinya.
Hal yang sama juga berlaku bagi Persyarikatan Muhammadiyah. Karena itu perhatian terhadap anggota dan kader, termasuk melalui pemberdayaan dan pendayagunaannya, menjadi bagian yang melekat dari program dan agenda Persyarikatan Muhammadiyah yang berkesinambungan.
Sejak awal KH Ahmad Dahlan dan generasi awal Muhammadiyah telah memikirkan posisi strategis dan fungsi dari keberadaan kader dan anggota bagi kelangsungan eksistensi Muhammadiyah. Masa depan organisasi ini ditentukan oleh seberapa jauh keseriusan dalam membina dan memberdayakan para kader serta anggotanya.
Di abad kedua Muhammadiyah dituntut merumuskan terobosan-terobosan baru yang strategis, khususnya dalam pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia atau revitalisasi kader dan anggotanya, setidak-tidaknya dilakukan langkah-langkah yang berani dan sistematik untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas baik kader maupun anggota Muhammadiyah.
Dalam Keputusan Muktamar ke-45 tahun 2005 dirumuskan rencana strategis program nasional bidang kaderisasi yaitu “Membangun kekuatan dan kualitas pelaku gerakan serta peran dan ideologi gerakan Muhammadiyah dengan mengoptimalkan sistem kaderisasi yang menyeluruh dan berorientasi ke masa depan”.
Terdapat tiga kata kunci dalam rencana strategis tersebut yaitu pelaku gerakan; ideologi gerakan; dan sistem perkaderan dalam Muhammadiyah. Khusus yang diistilahkan dengan ”pelaku gerakan” cakupan subjeknya terdiri dari pemimpin, kader, dan anggota atau warga Persyarikatan.
Dalam ruang lingkup dan dinamika gerakan Muhammadiyah, maka secara organisatoris ketiga subjek tersebut saling membutuhkan dan pengaruh-mempengaruhi. Bahwa pemimpin membutuhkan anggota/warga, baik sebagai basis legitimasi kepemimpinan maupun untuk kepentingan pelibatan mereka dalam berbagai program dan agenda kerja yang sudah dirancang. Demikian pula posisi kader, maka keberadaannya sangat strategis dan menentukan bagi bagi kemajuan organisasi.
Nilai lebih tersebut menjadi suatu keniscayaan karena kader menempati posisi yang signifikan di antara pemimpin dan anggota, yaitu sebagai tenaga pendukung dan pelaksana misi pemimpin serta menjadi penggerak dan pendinamis aktivitas partisipatif anggota/warga, yang muara sistemnya menjalankan misi dan usaha organisasi.
Dalam kenyataan terdapat kecenderungan bahwa baik dari segi kuantitas maupun kualitas, masalah yang berkaitan dengan kader dan anggota tidak sepenuhnya terbina dan terorganisasi secara optimal. Demikian pula dalam perkembangan kader dan anggota Muhammadiyah menginjak abad kedua dalam perjalanan gerakan Islam ini.
Karena itu diperlukan revitalisasi dalam bentuk penataan, pembinaan, peningkatan, dan pengembangan kader dan anggota Muhammadiyah baik secara kuantitas maupun kualitas menuju pada keunggulan.
II. PRINSIP GERAKAN MUHAMMADIYAH
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam tidak hanya terdiri dari pelaku gerakan, tetapi memiliki sistem sekaligus nilai-nilai dasar gerakan yang menjadi fondasi, orientasi, dan bingkai gerakannya dalam mencapai tujuan yakni terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Karena itu setiap anggota Muhammadiyah, lebih khusus kader dan pimpinan yang berada di seluruh jenjang dan lini struktur Persyarikatan, dituntut untuk memahami Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dengan berbagai nilai atau prinsip gerakannya. Prinsip dan nilai gerakan Muhammadiyah tersebut bahkan harus ditanamkan, disosialisasikan, dan dipraktikkan dalam kehidupan anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah.
Muhammadiyah memiliki sejarah yang panjang di Republik ini (tahun 1912), jauh sebelum negara dan pemerintahan Indonesia berdiri (tahun 1945). Muhammadiyah telah berkiprah untuk umat dan bangsa tanpa pamrih. Ketika Kyai Haji Ahmad Dahlan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional tahun 1962, Pemerintah Indonesia mengakui karya nyata pendiri Muhammadiyah tersebut dalam empat aspek penting, yakni:
(1) KHA Dahlan telah memelopori kebangunan umat Islam Indonesia untuk menyadari nasibnya sebagai bangsa terjajah yang masih harus belajar dan berbuat;
(2) Dengan organisasi Muhammadiyah yang didirikannya telah memberikan ajaran Islam yang murni kepada bangsanya; Ajaran yang menuntut kemajuan, kecerdasan dan beramal bagi masyarakat dan umat, dengandasar iman dan Islam;
(3) Dengan organisasinya Muhammadiyah telah memelopori amalusaha sosial dan pendidikan yang amat diperlukan bagi kebangunan dan kemajuan bangsa, dengan jiwa ajaran Islam; dan
(4) Dengan organisasinya Muhammadiyah bagian Wanita atau Aisyiyah telah memelopori kebangunan wanita bangsa Indonesia untuk mengecap pendidikan dan berfungsi sosial, setingkat dengan kaum pria.
Sejak Kelahirannya Muhammadiyah memiliki misi sebagai gerakan Islam yang melaksanakan usaha-usaha dakwah dan tajdid.
Misi kesejarahan Muhammadiyah ialah sebagai berikut:
(1) Membersihkan Islam di Indonesia dari pengaruh dan kebiasaan yang bukan Islam; (2) Reformulasi doktrin Islam dengan pandangan alam pikiran modern; (3) Reformulasi ajaran dan pendidikan Islam; dan (4) Mempertahankan Islam dari pengaruh dan serangan luar.
Misi ideal organisasi Muhammadiyah.
Dengan misi kesejarahan itu, dirumuskanlah misi utama Muhammadiyah yaitu:
(1) Menegakkan keyakinan tauhid yang murni; (2) Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber kepada Al Qur’an dan As-Sunnah; dan (3) Mewujudkan amal Islami dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat (PP Muhammadiyah, 2007).
Dengan misi utama atau misi ideal itu, Muhammadiyah bercita-cita untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, sebagai tujuan yang harus diusahakan agar tercapai dalam kehidupan nyata.
Dalam upaya mencapai misi dan tujuan Muhammadiyah tersebut maka dilakukan usaha-usaha yang diwujudkan dalam amal usaha, program, dan kegiatan yang terpadu dan berkembang pada setiap periode secara berkelanjutan.
Adapun usaha-usaha Muhammadiyah ialah sebagai berikut:
(1) Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan;
(2) Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya;
(3) Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya;
(4) Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia;
(5) Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian;
(6) Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas;
(7) Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat;
(8) Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan;
(9) Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri;
(10) Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
(11) Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan;
(12) Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan;
(13) Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat; dan
(14) Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah (Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 3 tahun 2005).
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dan anggota Muhammadiyah termasuk kader dan pimpinan sebagai pelakunya memiliki Kepribadian sebagai ciri khusus yang membentuk pola sikap dan tindakannya, yang membedakannya dari pihak lain.
Kepribadian Muhammadiyah tersebut didasarkan pada nilai-nilai akhlak Islam sekaligus merupakan model penyikapan terhadap keadaan yang membentuk pola perilaku secara kolektif dan organisatoris.
Adapun Kepribadian Muhammadiyah itu adalah seperangkat sifat-sifat yang bercirikan sebagai berikut:
(1) Beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan,
(2) Memperbanyak kawan dan mengamalkan ukhuwah Islamiyah,
(3) Lapang dada, luas pandangan, dengan memegang teguh ajaran Islam,
(4) Bersifat keagamaan dan kemasyarakatan,
(5) Mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah,
(6) Amar ma’ruf nahi munkar dalam segala lapangan serta menjadi contoh teladan yang baik,
(7) Aktif dalam perkembangan masyarakat dengan maksud ishlah dan pembangunan, sesuai dengan ajaran Islam,
(8) Kerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama Islam serta membela kepentingannya,
(9) Membantu pemerintah serta bekerjasama dengan golongan lain dalam memelihara dan membangun Negara mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah,
(10) Bersifat adil serta korektif ke dalam dan ke luar dengan bijaksana.
Dalam melaksanakan usaha dan mencapai tujuannya Muhammadiyah dibingkai oleh nilai-nilai dasar yang disebut dengan ideologi Muhammadiyah. Ideologi Muhammadiyah adalah sistem keyakinan, cita-cita, dan perjuangan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dalam mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pokok-pokok pikiran ideologi Muhammadiyah terkandung dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, yang terdiri atas enam hal yang bersifat fundamental/mendasar, yakni :
(1) Hidup manusia harus berdasar tauhid, ibadah, dan taat kepada Allah;
(2)Hidup manusia bermasyarakat;
(3) Mematuhi ajaran-ajaran agama Islam dengan keyakinan bahwa ajaran Islam itu satusatunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia akhirat;
(4) Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah kepada Allah dan ihsan kepada kemanusiaan;
(5) ‘Ittiba kepada langkah perjuangan Nabi Muhammad SAW;
(6) Melancarkan amal-usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi.
Enam prinsip pemikiran dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut telah diberi penjelasan yang lengkap oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui H.M. Djindar Tamimy dalam rumusan Penjelasan Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, yang tersebar dan dikutip di berbagai edisi penerbitan buku tentang Muhammadiyah.
Rumusan idelogi Muhammadiyah secara sistematis pada perkembangan berikutnya terkandung dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah tahun 1969.
Kandungan Matan keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah berisi lima pokok pemikiran utama yang fundamental atau mendasar yang menyangkut paham agama, pemikiran ideologis, serta fungsi dan misi Muhammadiyah yaitu sebagai berikut:
(1) Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Quran dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
(2) Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad S.A.W., sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi.
(3) Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan: a. Al-Qur’an: kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad s.a.w. b. Sunnah Rasul: penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW; dengan menggunakan akal-fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
(4) Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang: a. ‘Aqidah, b. Akhlaq, c. ‘Ibadah, d. Mu‘malat dunyawiyat.
— 4.1. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ‘aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid‘ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
— 4.2. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlaq mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Quran dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilainilai ciptaan manusia.
— 4.3. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ‘ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah s.a.w. tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
— 4.4. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu‘amalat dunyawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran-ajaran Agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ‘ibadah kepada allah S.W.T.
(5) Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa Tanah Air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan negara Republik Indonesia yang berfilsafat Pancasila, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil makmur dan diridlai Allah S.W.T.: ”BALDATUN THAYYIBATUN WA RABBUN GHAFUR.” (Asnawin)
---
Sumber:
-- Dikutip dari Lampiran V, Tanfidz Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah (Muktamar Muhammadiyah Ke 46), Yogyakarta, 20-25 Rajab 1431 Hijriyah/3-8 Juli 2010 Masehi
-- http://www.muhammadiyah.or.id/muhfile/download/Tanfidz%20Muhammadiyah/Tanfidz%20Muhammadiyah%20Sept%202010.PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar